Perebutan hak penggunaan nama App Store antara dua raksasa teknologi Apple
dan Amazon sepertinya akan berakhir. Pihak pengadilan Amerika Serikat telah
memutuskan untuk mengakhiri perebutan tersebut. Pihak pengadilan pun
membolehkan keduanya memakai nama App Store.
Dilansir dari centroone, App Store bisa digunakan oleh keduanya dan
membatalkan gugatan Apple yang dilayangkan pada bulan Maret 2011 lalu. Menurut
kabar yang beredar, pembatalan ini dilakukan atas permintaan tidak resmi pihak
Apple.
App Store pertama kali muncul dan digunakan Apple untuk menjual aplikasi
mobile mereka pada bulan Juli 2008. Selang 3 tahun kemudian, tepatnya pada
Maret 2011, Amazon melakukan hal yang sama, yang akhirnya berujung pada gugatan
pengadilan Apple.
“ Kami tidak lagi melihat adanya kebutuhan untuk meneruskan kasus ini.
Dengan 900 ribu aplikasi dan 50 juta unduhan, konsumen tahu dimana mereka bisa
membeli aplikasi favorit mereka. “ tutur juru bicara Apple Kristin Huguet .
“Ini adalah keputusan Apple untuk membiarkan kasus ini dan membiarkan Amazon
bebas menggunakan App Store,” tambah Martin Glick, pengacara pihak
Amazon.
Dalam gugatannya sendiri, Apple menuduh Amazon melanggar merek dagang dan
pemalsuan iklan terkait penggunaan App Store oleh Amazon untuk menjual aplikasi
Android dan Kindle Fire, tablet pesaing utama Apple iPad
0 komentar:
Posting Komentar