Semakin maraknya peredaran perangkat telekomunikasi
ilegal, pemerintah yang diwakili Kementerian Kominfo dan Kemnterian
Perdagangan, serta BRTI dan penyelenggara telekomunikasi sepakat mencari
solusi menanggulangi masalah tersebut. Melalui rapat yang digelar belum
lama ini, tercetus rencana mengatasi peredaran perangkat ilegal.
Kementerian Kominfo menyetujui rencana Menteri Perdagangan Girta
Wirjawan untuk memblokir perangkat ilegal melalui data IMEI
(International Mobile Equpment Identity) yang tertanam di tiap-tiap
perangkat.
Menurut laporan dari salah satu Dirut penyelenggara telekomunikasi,
ada sekitar 10% hingga 15% (sekitar 50 juta) perangkat telekomunikasi
yang beredar di Indonesia yang IMEI-nya teridentifikasi unligitimated
(ilegal). Sementara jumlah total perangkat telekomunikasi yang beredar
baik di tangan pengguna maupun masih dipergudangan dan atau di pertokoan
ada sekitar 500 juta. Sedangkat jumlah perangkat yang nomernya aktif
digunakan ada sekitar 250 juta. Menurut Menteri Perdagangan, jika
peredaran perangkat ilegal ini tetap marak, tentu akan berdampak negatif
bagi perekonomian.
Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo, Gatot S Dewa
Broto menyampaikan bahwa masyarakat tak perlu panik dengan rencana
pemblokiran IMEI tersebut. Bagi konsumen yang masih menggunakan
perangkat ilegal masih bisa dipakai setidaknya hingga tahun depan.
'Kepada masyarakat yang menggunakan layanan seluler tidak perlu
panik karena proses menuju rencana pemblokiran IMEI tersebut masih cukup
lama dan bisa sekitar 1 tahun berlangsung masa transisi dan
sosialisasinya. Untuk itu perlu dilakukan sosialisasi yang intensif.
Kepada masyarakat yang merasa menggunakan perangkat yang ilegal dan atau
IMEI-nya termasuk yang unligitimated, tetap masih bisa menggunakan
hingga 1 tahun ke depan. Meskipun sepakat untuk mengatasi peredaran
perdagangan ilegal perangkat telekomunikasi, Kementerian Kominfo sangat
concern dan sangat berhati-hati dengan masalah ini dan itulah perlu
dijelaskan lebih lanjut supaya tidak ada pemahaman yang keliru mengingat
kini perangkat telekomunikasi tersebut baik yang legal maupun ilegal
sudah digunakan oleh berbagai kalangan masyarakat,' jelas Gatot.
Semoga artikel dari gangsawo2 menjadi bermanfaat bagi sobat, dan jangan lupa nantikan artiker-artikel selanjutnya dari gangsawo2. Terimakasih
Semoga artikel dari gangsawo2 menjadi bermanfaat bagi sobat, dan jangan lupa nantikan artiker-artikel selanjutnya dari gangsawo2. Terimakasih
0 komentar:
Posting Komentar