Menteri Perindustrian, Mohamad Suleman Hidayat, mengatakan petunjuk pelaksanaan (juklak) pemberian insentif mobil murah ramah lingkungan (low cots green car/LCGC) berupa
peraturan menteri perindustrian bisa keluar hari ini. »Lagi didaftarkan
mudah-mudahan keluar hari ini,” katanya di kantor Kementerian
Koordinator bidang Perekonomian, Senin, 8 Juli 2013.
Menurut dia, juklak LCGC kini tengah didaftarkan di Kementerian
Hukum dan Hak Asasi Manusia. Juklak tersebut ditandatangani Selasa pekan
lalu dan kemudian langsung diajukan ke Kementerian Hukum dan HAM.
»Tinggal menunggu proses birokrasi di sana saja,” katanya.
Hidayat menambahkan tidak ada hambatan bersifat teknis yang dapat
mengganggu proses persetujuan jutlak tersebut. Dalam juklak tersebut
juga diatur mengenai referensi harga jual LCGC. Kementerian
Perindustrian mematok harga jual maksimal LCGC sebesar Rp 95 juta off
the road. Tapi harga ini belum termasuk biaya balik nama, pajak
kendaraan bermotor, dan pajak daerah.
Juklak juga mengatur toleransi harga jika ada penambahan fitur-fitur
dalam mobil LCGC. Misalnya, jika ada tambahan transmisi otomatis maka
ada toleransi kenaikan harga sebesar 15 persen. Jika ada penambahan
fitur keselamatan seperti airbag atau anti lock brake system maka harga
bisa bertambah 10 persen.
ATPM (Agen Tunggal Pemegang Merek) hingga kini masih belum
memproduksi LCGC karena tak kunjung dikeluarkannya juklak LCGC.
Sebelumnya, Direktur Astra Daihatsu Motor, Amelia Tjandra, mengatakan
Daihatsu belum memproduksi LCGC atau menentukan harga jual karena
menunggu keluarnya jutlak Kementerian Perindustrian.
Sebelumnya, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah nomor 41 tahun 2013 tentang Brang Kena Pajak yang tergolong Mewah berupa Kendaraan Bermotor. Aturan tersebut berisi insentif pemotongan pajak penjualan barang mewah
(PPnBM) beberapa jenis mobil dengan konsumsi bahan bakar tertentu.
Jutlak Kemenperin merupakan aturan turunan dari PP tersebut.
Insentif pembebasan PPnBM diberikan kepada mobil dengan kapasitas
mesin maksimal 1.200 cc dengan konsumsi bahan bakar minimal 20 kilometer
per liter. Pembebasan pajak juga berlaku bagi produsen kendaraan
bermotor diesel/ semi diesel dengan kapasitas mesin maksimal 1.500 cc
dan konsumsi bahan bakar minimal 20 kilometer per liter. Selain itu, ada
pemberian insentif untuk kendaraan emisi rendah (Low Cost Emission/
LCE) dengan konsumsi bahan bakar di kisaran 20-28 kilometer per liter.
Semoga
artikel dari gangsawo2 menjadi bermanfaat bagi sobat, dan jangan lupa
nantikan artiker-artikel selanjutnya dari gangsawo2. Terimakasih
Mobil Murah Rp 95 jt/unit
Written By Unknown on Senin, 08 Juli 2013 | 3:01 PM
Related Articles
Berlangganan Di Gang Sawo Klik Disini, Atau Subcribe Disini Jika Ingin Tau Informasi Baru Gang Sawo
Label:
Informasi
0 komentar:
Posting Komentar