Home » » Mobil Murah Rp 95 jt/unit

Mobil Murah Rp 95 jt/unit

Written By Unknown on Senin, 08 Juli 2013 | 3:01 PM

Menteri Perindustrian, Mohamad Suleman Hidayat, mengatakan petunjuk pelaksanaan (juklak) pemberian insentif mobil murah ramah lingkungan (low cots green car/LCGC) berupa peraturan menteri perindustrian bisa keluar hari ini. »Lagi didaftarkan mudah-mudahan keluar hari ini,” katanya di kantor Kementerian Koordinator bidang Perekonomian, Senin, 8 Juli 2013.



Menurut dia, juklak LCGC kini tengah didaftarkan di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Juklak tersebut ditandatangani Selasa pekan lalu dan kemudian langsung diajukan ke Kementerian Hukum dan HAM. »Tinggal menunggu proses birokrasi di sana saja,” katanya.
Hidayat menambahkan  tidak ada hambatan bersifat teknis yang dapat mengganggu proses persetujuan jutlak tersebut. Dalam juklak  tersebut juga diatur mengenai referensi harga jual LCGC. Kementerian Perindustrian mematok harga jual maksimal LCGC sebesar Rp 95 juta off the road. Tapi harga ini belum termasuk biaya balik nama, pajak kendaraan bermotor, dan pajak daerah.

Juklak juga mengatur toleransi harga jika ada penambahan fitur-fitur dalam mobil LCGC. Misalnya, jika ada tambahan transmisi otomatis maka ada toleransi kenaikan harga sebesar 15 persen. Jika ada penambahan fitur keselamatan seperti airbag atau anti lock brake system maka harga bisa bertambah 10 persen.

ATPM  (Agen Tunggal Pemegang Merek) hingga kini masih belum memproduksi LCGC karena tak kunjung dikeluarkannya juklak LCGC. Sebelumnya, Direktur Astra Daihatsu Motor, Amelia Tjandra, mengatakan Daihatsu belum memproduksi LCGC atau menentukan harga jual karena menunggu keluarnya jutlak Kementerian Perindustrian.


Sebelumnya, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah nomor 41 tahun 2013 tentang Brang Kena Pajak yang tergolong Mewah berupa Kendaraan Bermotor. Aturan tersebut berisi insentif pemotongan pajak penjualan barang mewah (PPnBM) beberapa jenis mobil dengan konsumsi bahan bakar tertentu. Jutlak Kemenperin merupakan aturan turunan dari PP tersebut.


Insentif pembebasan PPnBM diberikan kepada mobil dengan kapasitas mesin maksimal 1.200 cc dengan konsumsi bahan bakar minimal 20 kilometer per liter. Pembebasan pajak juga berlaku bagi produsen kendaraan bermotor diesel/ semi diesel dengan kapasitas mesin maksimal 1.500 cc dan konsumsi bahan bakar minimal 20 kilometer per liter. Selain itu, ada pemberian insentif untuk kendaraan emisi rendah (Low Cost Emission/ LCE) dengan konsumsi bahan bakar di kisaran 20-28 kilometer per liter.

Semoga artikel dari gangsawo2 menjadi bermanfaat bagi sobat, dan jangan lupa nantikan artiker-artikel selanjutnya dari gangsawo2. Terimakasih
Share this article :

0 komentar:

Posting Komentar

Fanspage Facebook

Arsip Blog

 
Support : Your Link | Your Link | Your Link
Copyright © 2013. Seputar Kabar - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger